Saat ini kami memiliki beberapa izin / legalitas perusahaan yang cukup lengkap untuk menjadi sebuah perusahaan Jasa Pengangkutan dan Pengumpulan Limbah B3, berikut kami lampirkan legalitas perusahaan kami :

- Akta Pendirian oleh Notaris H. Ade Hermansyah, S.H.,M.Kn dengan Nomor Akta 02.
- Akta Perubahan oleh Aidil Julius, S.H.,M.Kn dengan Nomor Akta 012.

Pendirian dan perubahan badan usaha yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham dengan Nomor Surat:
- AHU-0009425.AH.01.01 pada tahun 2018
- AHU-AH.01.09-0078839

4 Surat rekomendasi pengangkutan limbah B3 yang diterbitkan / dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan Nomor Surat : (1) S.218/PSLB3-VPLB3/PPLB3/PLB.3/06/2021, (2) S.21/PSLB3-PLB3/PK/PLB.3/1/2023, (3) S.1414/PSLB3-PLB3/PK/PLB.3/9/2024, (4) S.233/G/G.4/PLB.3.3/B/5/2025

Kami memiliki izin untuk melakukan pengumpulan limbah B3 yang diterbitkan / dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumatera Selatan. dengan Nomor Surat : (PERTEK) 660/284/DLHP/B.II/2024, (PERLING) 207/KPTS/DLHP/2024, dan (SLO) 660/2278/DLHP/B.II/2024.

Kami memiliki izin untuk melakukan penyelenggaraan angkutan barang khusus yang diterbitkan / dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan Nomor Surat : SK.00101/AJ.309/1/DJP/2019. Dan telah terintegrasi dengan layanan OSS

Kami memiliki dokumen NIB dengan Nomor 8120113133505 dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor 812011313350001 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui OSS.

Kami bekerjasama dengan lembaga asuransi PT. Asuransi Bumiputera Muda dengan Nomor Polis : 1011090824070001, untuk risiko penanganan limbah B3.